PN Madina Mulai Sidangkan Prapid Kacabjari Natal

PN Madina Mulai Sidangkan Prapid Kacabjari Natal

topmetro.news – Sidang perdana Pra Peradilan (Prapid) dengan pemohon Camat Natal, Riflan yang dikuasakan kepada Ridwan Rangkuti, SH atas termohon Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natal, Yusiman Harefa, SH dimulai Hari Senin (6/9/2021) di Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina).

Sidang perdana dengan agenda permohonan prapid oleh kuasa hukum pemohon, Ridwan Rangkuti, SH ini dipimpin majelis hakim Arif Yudiarto SH MH.

Sementara itu, untuk termohon Kacabjari Natal Yusiman Harefa, SH saat sidang terlihat didampingi tim, yakni Kasipidsus Kejari Madina, Daniel Setiawan Barus SH, Kacabjari Kotanopan Arga JP Hutagalung SH, Kasi BB Kejari Madina Harianto Manurung SH, Kasidatun Kejari Madina Edison SH, dan Kasubbagbin Kejari Madina Putra Masduri SH.

Pantauan topmetro.news di PN Madina, setelah sidang dengan agenda pembacaan permohonan prapid oleh kuasa hukum pemohon, Ridwan Rangkuti, SH selesai dibacakan, hakim Arif Yudiarto, SH, MH melakukan skor sidang selama kurang lebih 15 menit.

Lalu setelah skor sidang dicabut kembali oleh majelis hakim, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon.

Kemudian untuk Sidang pembacaan bantahan jawaban dari termohon akan dilanjutkan pada Hari Selasa (7/9/2021). Dan sanggahan dari si pemohon akan dilanjutkan pada Hari Rabu (8/9/2021).

Selanjutnya untuk sidang pemeriksaan alat bukti atau saksi-saksi akan dilaksanakan pada Hari Kamis (9/9/2021).

Berikutnya mengenai putusan akan ditentukan oleh Hakim Arif Yudiarto SH MH sebelum lewat waktu 7 hari sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment